Bagi anda yang bergelut di bisnis properti pasti mengenal istilah perantara. Perantara ini adalah orang yang membantu untuk menghubungkan antara penjual dan pembeli. Perantara dikenal juga dalam masyarakat dengan nama calo, mediator, biong dan lainnya.
Tahukah anda bahwa pemerintah juga telah mengatur bisnis perantara ini dengan menerbitkan undang-undang. Khususnya tentang komisi yang didapatkan oleh perantara ini.
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Ini saya dapatkan dari wikipidia.org. Undang-undang ini mengatur besaran komisi untuk perantara, berikut kutipannya:
"Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M.
Komisi 2% untuk harga jual lebih besar 3M
Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%."
Ini sumber yang saya ambil,
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Broker_properti
Demikian, artikel ini saya buat yang bertujuan untuk membantu mengurangi perselisihan yang terjadi di bisnis property.
Nb: kalau ada yang mencari lahan, rumah dan lainnya di sekitar Cibinong, bisa menghubungi saya di nomor
WA 085780857656
Rizki Wahyudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar